Senin, 12 Mei 2008

PNS HARUS OPTIMALKAN DISIPLIN JAM KERJA


BENGKALIS – Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga sukarela (honorer) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Sehingga keberadaan mereka sebagai bdi negara dan abdi masyarakat, benar-benar lebih berdaya dan berhasil guna. Satu diantara upaya dimaksud, yaitu dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Bengkalis No 01 Tahun 2007.
Bertempat di halaman Kantor Bupati, Instruksi tentang Optimalisasi Pemanfaatan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pada apel pagi, Senin (12/3/2007), secara simbolis instruksi itu diserahkan kepada empat kepala unit satuan kerja.
Penyerahkan instruksi tersebut secara langsung diserahkan Sekretaris Daerah H Sulaiman Zakaria selaku pembina PNS di lingkup Pemkab Bnegkalis. Instruksi itu, diantaranya berisi tentang perintah kepada masing-masing kepala unit satuan kerja untuk dapat mengembangkan job description (uraian tugas) sampai pada unit yang terkecil.
Keempat kepala unit satuan kerja yang menerima instruksi itu, yaitu Kepala Badan Kesbang, Linmas, dan Infokom H Mukhlis, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga H Hasraf Saily, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata H Abdul Hamid dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah HA Halim.
Dikesempatan yang sama, bupati juga menyerahkan Surat Teguran Tertulis Pertama kepada dua unit kepala satuan kerja, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah.
Bukan itu saja, bupati juga menyerahkan surat sanksi hukuman sedang kepada dua orang PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis. Sanksi yang diberikan atas ketidakdisiplinan PNS tersebut, diberikan kepada M Hadi (Staf Bagian Tata Pemerintahan) dan Ishak (Staf Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan).
Kesemua itu, kata bupati, dilakukan dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kinerja dan disiplin para PNS dan tenaga honorer di daerah ini. Dan, ke depan sanksi-sanksi administratif atau sanksi lain yang lebih berat tetap dan terus diberikan kepada para PNS dan tenaga sukarela yang tidak disiplin.
Katanya, selain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi tersebut diberikan karena banyaknya pengaduan yang disampaikan masyarakat yang menilai kualitas kinerja dan dispilin para PNS dan tenaga honorer masih rendah.
“Pemberian sanksi dimaksud juga sebagai tindak lanjut dari sumbang saran yang diberikan masyarakat. Sebab, menurut pengaduan sejumlah warga yang disampaikan pada kita, rendahnya kualitas kinerja dan disipilin itu terjadi karena selama ini Pemkab Bengkalis dinilai jarang memberikan sanksi tegas,” katanya.
Selain itu, bupati juga membenarkan adanya rencana untuk mengevaluasi keberadaan tenaga sukarela. Menurutnya, pemikiran ke situ memang ada dan sempat dibahas secara panjang lebar dalam rapat bersama sejumlah kepala unit satuan kerja beberapa waktu. Tapi bagaimana bentuk implementasinya, masih dirumuskan.
“Saya belum bisa menjelaskan secara terperinci, apa keberadaan mereka akan dikurangi atau tidak. Yang pasti tidak boleh lagi ada penambahan tenaga sukarela, meskipun sebagian dari mereka sudah ada yang diangkat menjadi PNS. Untu itu dalam waktu dekat akan diadakan pendataan ulang,” katanya.
Terkait dengan pendataan ulang ini, Syamsurizal berpesan agar masing-masing tenaga sukarela mempersiapkan berkas-berkas yang nantinya mungkin diperlukan untuk itu. ”Diantaranya Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai tenaga sukarelaa yang asli,” katanya seraya mengatakan pendataan dimaksud akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis. ***

Tidak ada komentar: